Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pak RT Soal Rocky Gerung: Sejak 1994, Saya Tak Tahu Tanah Ini Punya Sentul City


Ketua RT 02/11 Kampung Batu Kidul, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Hazarul Azwar, mengaku tak tahu bahwa tanah yang ditinggali Rocky Gerung milik PT Sentul City Tbk (SC). Rocky merupakan salah satu warga RT tersebut.

Dia yang sudah tinggal di lokasi tersebut sejak 1994 mengaku tak tahu vila-vila di lokasi tersebut dibangun di atas tanah milik SC.

"Enggak tahu, saya dari tahun 94 di sini enggak tahu punya Sentul City. Ada plangnya juga tidak ada, saya tidak pernah lihat. Saya juga jadi RT sudah lama," kata Hazarul saat ditemui di kediamannya, Jumat (10/9).

Dia mengaku baru mengetahuinya usai SC mensomasi sejumlah warga di sana. Padahal, kata dia, rata-rata warga di lokasi tersebut sudah lebih dari 10 tahun mendirikan vila di tanah tersebut. Salah satu yang disomasi adalah Rocky Gerung.

"Yang punya vila juga sudah tinggal lama di sini sudah rata-rata sudah di atas 10 tahun. Setahu saya lebih dari 10 vila semua dari luar dan yang punya vila baik-baik semua tidak pernah bagaimana-gimana" kata dia.

Dia mengaku hanya beberapa warganya saja yang dapat somasi. Namun dia tak merinci jumlahnya. Sementara dirinya tak termasuk yang mendapatkan somasi.

Dia pun menceritakan awal mula tanah tersebut menjadi garapan warga. Semula tanah tersebut kosong dan hanya ditanami singkong, kemudian digarap oleh warga. Dia membenarkan bahwa tanah tersebut berstatus garapan.

"Memang dulu tanah garapan belum sertifikat. Enggak ada yang sertifikat, warga juga garapan," kata dia.

"Masyarakat juga tidak tahu kalau itu tanah Sentul City, saya juga pendatang dari Pulau Bangka Belitung tahun 1994, saya enggak tahu, enggak tahunya karena dari dulu enggak ada plang punya PT Sentul City," ungkapnya.
Sentul City soal Lahan Bojong Koneng

Dalam laman resminya, PT Sentul City mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan di Bojong Koneng sesuai masterplan yang telah ditentukan. Mereka tengah melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang diklaim telah diambil oleh spekulan.

Dalam keterangan tersebut, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, menjelaskan setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset PT Sentul City.

Ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vila-vila dan atau rumah-rumah didirikan oleh bukan masyarakat asli Bojong Koneng. Dia menyebut, dalam istilah masyarakat bojong koneng, sering di sebut masyarakat berdasi.

“Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang di miliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons,” klaim Antoni.

Menurut Antoni, PT Sentul City yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang-undang yaitu Izin Lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT Sentul City lakukan baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi somasi hingga akhirnya PT Sentul City memanfaatkan tanahnya.

"Atas upaya upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah Langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan," tegasnya.

Namun demikian, pihak Sentul City belum merinci izin yang mereka dapatkan sejak tahun berapa. Berikut juga tahun terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan untuk meminta Rocky Gerung dan warga di sana mengosongkan tanahnya.

Posting Komentar untuk "Pak RT Soal Rocky Gerung: Sejak 1994, Saya Tak Tahu Tanah Ini Punya Sentul City"