GERAK CEPAT ! Beginilah Aksi Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto
Di bawah guyuran hujan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Jumat (5/10), menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Aset yang disita berada di atas lahan seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang. Aset tersebut disita lantaran masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,612 triliun.
Ketua Harian Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban, penagihan yang dilakukan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) sudah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas jaminan aset PT TPN. Namun karena kendala lapangan, penyitaan aset baru bisa dilakukan hari ini.
"Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank," kata Rionald kepada wartawan, Jumat (5/11).
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen adalah sebesar Rp 2,6 triliun sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Juru sita dari BLBI didampingi pengawalan ketat personel gabungan TNI-Polri berjumlah 426 orang memasang plang di empat aset tanah yang disita dari PT TPN. Empat aset tanah tersebut merupakan jaminan kredit PT TPN.
Posting Komentar untuk "GERAK CEPAT ! Beginilah Aksi Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto"