Berbuntut Panjang, Sengketa Luhut-Haris Azhar soal Tambang Emas Papua Dibawa Sampai ke PBB!
Sengketa Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, yang dipicu tudingan permainan dalam bisnis tambang di Papua, dibawa sampai ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM PBB pada 20 Oktober 2021 mengirimkan surat Komunikasi Bersama/Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia.
Dalam suratnya, mereka meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia terhadap adanya dugaan judicial harassment terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar melalui penyampaian 2 (dua) somasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Bapak Luhut Binsar Panjaitan.
Pelapor Khusus HAM - PBB ini adalah sekelompok pakar/ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk memberikan laporan dan masukan kepada Dewan HAM PBB terkait implementasi HAM maupun kondisi HAM yang bersifat emergency di suatu negara.
Somasi Luhut berkaitan talk show di akun YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 lalu, yang membahas keterlibatan TNI dan purnawirawan TNI pada bisnis pertambangan di Intan Jaya. Luhut merasa difitnah karena Fatia menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtra Group dimiliki sahamnya oleh Luhut, bermain dalam bisnis tambang di Papua, yakni di Blok Wabu.
Terkait hal ini, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti harusnya tak perlu membawa persoalan ini sampai ke PBB jika memang punya data dan bukti kuat bahwa Luhut bermain dalam bisnis tambang di Papua.
"Seharusnya kalau memang punya data dan bukti yang kuat ya mereka tidak perlu mengadu ke mana-mana. Yang saudara Haris dan Fatia lakukan seperti zaman VOC aja apa-apa minta intervensi asing. Jadi kaya bangsa inlander aja kita. Pak Luhut siap kok mengikuti semua proses hukum yang berjalan sebagaimana hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan buka-bukaan di pengadilan secara transparan ke publik," kata Jodi kepada kumparan, Rabu (24/11).
Ia menegaskan, Luhut melayangkan somasi sebagai warga negara biasa, tidak dalam kapasitas sebagai Menko Marves. Tidak ada kaitannya dengan kedudukan Luhut sebagai pejabat tinggi. Ia membantah adanya judicial harassment.
"Pelaporan ini juga murni legal dispute antar sesama warga negara. Karena beliau juga punya hak yang sama sebagai seorang manusia," tegasnya.
Jodi pun menyindir Haris Azhar dan Fatia yang tak hadir untuk mediasi namun malah melapor ke mana-mana bahkan hingga PBB.
"Perlu dipertanyakan donor asing mereka siapa sih. Kok sempat-sempatnya ke PBB, Komnas HAM dan lain-lain tapi enggak sempat ke mediasi. Lucu," tutupnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh kumparan, Pelapor Khusus HAM - PBB meminta Pemerintah Indonesia mengklarifikasi beberapa hal, yaitu:
-Dasar hukum tuntutan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
-Justifikasi penggunaan Pasal 27 UU ITE dan 311 KUHP.
-Upaya Pemerintah RI menjamin lingkungan kerja kondusif bagi pegiat HAM.
-Upaya yang telah maupun akan dilakukan pemerintah mencegah pelanggaran HAM oleh entitas bisnis.
-Upaya Pemerintah mencegah dan memulihkan dampak negatif proyek pertambangan terhadap HAM dan lingkungan hidup.
Direktur HAM Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib, telah mengkonfirmasi kebenaran surat yang diperoleh kumparan. "Hal yang biasa kalau pelapor khusus mengirimkan pertanyaan," ucap Habib.
Posting Komentar untuk "Berbuntut Panjang, Sengketa Luhut-Haris Azhar soal Tambang Emas Papua Dibawa Sampai ke PBB!"