Tommy Soeharto Tak Terima Asetnya Disita Negara, Begini Tanggapan Kemenkeu
JAKARTA - tidak terima asetnya yang terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disita negara. Hutomo Mandala Putra berencana guna menyelamatkan hartanya.
Rencana tersebut mendapat respons dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayanan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyatakan akan melihat upaya hukum apa yang akan ditempuh. "Kita akan sama-sama lihat apa langkah hukum yang beliau akan tempuh," ungkap dia di acara temu virtual, Jumat (12/11/2021).
Namun demikian, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi terkait upaya hukum yang akan dilakukan anak mantan Presiden Soeharto tersebut. "Kami dari Kementerian Keuangan, Satgas BLBI dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang mengurus utang Pak Tommy sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut," kata dia.
Menurut dia saat ini fokus Satgas BLBI untuk terus menuntaskan tagihan utang BLBI kepada sejumlah pihak terkait. Penagihan tersebut diatur berdasarkan masing-masing kelompok kerja.
Adapun setiap kelompok kerja yang dibuat oleh Kementerian Keuangan fokus menngangi satu kasus. "Saat ini yang belum kita lihat belum bisa kita sampaikan. Nanti kalau sudah baru akan disampaikan oleh Kepala Satgas," terangnya.
Posting Komentar untuk "Tommy Soeharto Tak Terima Asetnya Disita Negara, Begini Tanggapan Kemenkeu"