Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unggahan Viral Penjual Online Dapat Surat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata Shopee dan Ditjen Pajak

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membagikan cerita seorang penjual di marketplace Shopee mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 35 juta viral di media sosial.

Penjual mengaku tak tahu adanya pajak dagangan yang dikenakan kepadanya.


"Sekadar info teman2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya...Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya kena...

Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta... Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll

Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP. Karena akan terdeteksi langsung biasanya...," tulis akun tersebut.

Adalah akun @txtdarionlshop yang mengunggah cerita itu di Twitter. Hingga Kamis (25/11/2021) siang, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 5.684 kali dan disukai oleh 20.700 warganet.

Tanggapan Shopee

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, Shopee tidak melakukan kontak dengan penjual dan kantor pajak.

"Mengenai unggahan sosmed terkait surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yang ditujukan kepada salah seorang penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait mengenai penjual tersebut," kata Radynal dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Ia meminta agar masyarakat sadar akan kewajiban pajak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Radynal menegaskan bahwa Shopee telah menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai aturan.

"Untuk pajak perusahaan kami sendiri, Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," jelas dia.

Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, foto surat dengan kop dari DJP itu bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak.

Surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, pengiriman surat tersebut lantaran Wajib Pajak tersebut belum melakukan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.

Untuk UMKM, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.

"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto," jelas dia.

Besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce), sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.

Selain itu, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Namun, hal ini baru akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Posting Komentar untuk "Unggahan Viral Penjual Online Dapat Surat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata Shopee dan Ditjen Pajak"