Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buntut Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Bripda Randy Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

PIKIRAN RAKYAT - Kasus bunuh diri yang dialami oleh Novia Widyasari akhirnya mendapat tindakan yang tegas dari pihak kepolisian.

Polisi memutuskan untuk memberikan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku dugaan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari tindakan yang tegas.

Terhitung Minggu, 5 Desember 2021, Bripda Randy secara tegas dihentikan dan dipecat secara tidak hormat.

Buntut pemecatan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda Randy.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 5 Desember 2021.

Tak hanya dipecat secara tidak hormat, Bripda Randy juga akan diproses sesuai pelanggaran hukum yang ia lakukan.

Ia dikenai sejumlah pasal pidana yang membuatnya hukumannya bisa berakibat penjara lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tuturnya menjelaskan.

Perlu diketahui, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko adalah oknum anggota polisi dibalik meninggalnya Novia Widyasari.

Novia Widyasari sempat membagikan tindakan yang dilakukan oleh Bripda Randy pada dirinya sebelum akhirnya ditemukan bunuh diri pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu di makam ayahnya yang berlokasi di Desa Sooko, Mojokerto, Jawa Timur.***

Posting Komentar untuk "Buntut Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Bripda Randy Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat"