Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Dilakukan di Kelas tiap Jam Istirahat

Konferensi pers Polres Cilacap terkait ungkap kasus seorang guru agama di Cilacap yang tega melakukan pencabulan pada 15 siswinya sendiri, Kamis (9/12/2021).

Sungguh tega, seorang guru SD di Cilacap tega mencabuli 15 orang siswinya sendiri.

Tersangka adalah MAYH (51) seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Kronologi terungkapnya pada Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Kasus terungkap RA (9) warga Kecamatan Patimuan, Cilacap yang merupakan salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya.

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan salah satu korban itu bersama orangtuanya kemudian melapor ke Polsek Patimuan.

"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan.

Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/12/2021).

Aksi cabul tersangka diketahui dilakukan sejak September 2021.

"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat.

Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.

Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.

Pelaku melakukan serangkaian tindakan pencabulan kepada korban dan siswi lainnya.

Mengetahui hal tersebut, Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap.

"Adapun modus tersangka melakukan Pencabulan terhadap para siswinya yaitu setiap jam istirahat.

Tersangka tetap di dalam kelas, dan sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah," kata Riefeld.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Posting Komentar untuk "Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Dilakukan di Kelas tiap Jam Istirahat"