Prajurit Berguguran, 2 Oknum Polisi Ini Jual Amunisi ke KKB Papua
Terkini.id, Jakarta – Prajurit TNI berguguran menghadapi teroris Kelompok Kriminal Bersenjata Papua. Setelah diusut, diduga dua oknum Polisi menjual amunisi ke KKB.
Keduanya berinisial A U dan DW yang merupakan anggota Polri.
Diketahui, keduanya sebenarnya telah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO penjual amunisi senjata api.
Mengetahui kondisi itu, Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi bersama Polres Nabire meringkus kedua oknum anggot Polri tersebut di Jalan Poros Wadio-Wanggar Kabupaten Nabire pada Sabtu 4 Desember 2021.
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan penangkapan tersebut saat penyidik sedang melakukan penyelidikan keberadaan dua buronan penjual amunisi di Kabupaten Nabire.
Saat itu, petugas melihat kedua pelaku sedang mengendarai motor Vixio di Jalan Poros Wadio-Wanggar.
Ketika diberhentikan, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
“Sesampainya di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar tepatnya di Jalan Masuk TOR, pelaku berhenti dan turun dari motor berupaya melarikan diri. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan, namun pelaku masih berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” terang Kamal dikuti dari Tribunnews.com pada Senin 6 Desember 2021.
Kamal menjelaskan sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap dua oknum anggota Polri yang juga diduga melakukan penjualan amunisi kepada KKB.
Setelah keduanya tertangkap, diperoleh informasi keterlibatan AU dan DW dalam penjualan senjata tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AU alias A alias BM beperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS dengan harga Rp. 12.800.000 di Wonorejo Kabupaten Nabire.
kita sama2 berfikir negara sibuk memerangi KKB,sudah berapa anggota TNI & POLRI yang gugur dimedan tempur,dan bila ada oknum dari TNI atau POLRI yang sengaja menjual amunisi atai menjual senjata ke KKB, samalah artinya oknum tersebut dengan sengaja membunuh sesama anggota & nyata menghianati NKRI.Artinya tidak ada hukum yang pantas kecuali hukum mati .coba kits pikir kembalianadai kata tidak tertangkap,berapa nyawa anggota TNI & POLRI yang mati karena penjualan amunisi dari oknum penghianat NKRI, HUKUM MATI JALAN TER AKIR BAGI PENGHIANAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ( BRAVO TNI - POLRI )
BalasHapus