Total 9 Bayi Lahir dari Santriwati Korban Pemerkosaan Ustaz Pesantren di Bandung
Total 9 bayi telah dilahirkan santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa ustaz HW. (Foto: Ilustrasi/Ist)
BANDUNG, iNews.id - Satu lagi santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa ustaz HW, guru dan pimpinan pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung, melahirkan bayi. Jadi total sembilan bayi yang telah lahir akibat perbuatan biadab terdakwa HW itu.
"Total sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW. Waktu prapenuntutan itu masih delapan (bayi lahir). Ketika persidangan ini digelar ada sembilan (bayi lahir)," kata pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Selain sembilan bayi lahir dari santriwati atau korban pemerkosaan, ujar Riyono, ada dua korban lagi yang masih mengandung. Hingga saat persidangan ini digelar, anak tersebut belum lahir. "Kemudian ada juga (dua korban) yang masih hamil," ujar Riyono.
Plt Aspidum Kejati Jabar menuturkan, sejauh ini berdasarkan fakta persidangan, ada empat korban hamil dan melahirkan akibat perbuatan biadab ustaz HW. Namun, kemungkinan besar korban hamil lebih dari empat. Beberapa korban juga ada yang melahirkan lebih dari satu kali.
Diberitakan sebelumnya, ustaz HW, pimpinan pesantren TM, kawasan Cibiru, Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwati, terancam hukuman 20 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Riyono mengatakan, terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata plt Aspidum Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu. Korban melaporkan perbuatan bejat ustaz HW karena terdakwa tak kunjung memenuhi janji menikahi secara sah. Padahal pelaku HW telah menyetubuhi korban berkali-kali.
Penyik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidik. Ustaz HW kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) selesai, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kejaksaan menyatakan BAP lengkap atau P21.
Selanjutnya, Kejari Bandung menyusun dakwaan. Setelah itu berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Setelah PN Bandung menetapkan jadwal persidangan, Kejari Bandung menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
"Persidangan dimulai pada 18 November 2021. Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 saksi sudah dimintai keterangan," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
luar biasa.....!!!
BalasHapusDia memang ustadz tersohor....
sebagai pengajar,jg pimpinan
pesantren, hebat... hebat... hebat...!!