Tak Terima Dipecat karena Kasus Selingkuh, Seorang Polwan Gugat Kapolda Maluku Utara
ERA.id - Mantan Polisi Wanita (Polwan) Bripka R, menggugat Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Bripka R tak terima dirinya dipecat begitu saja. Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro membenarkan informasi tersebut.
Diketahui, Bripka R dipecat usai diduga berselingkuh dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi.
Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon.
Yudi menyatakan, nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.
Sebelumnya, Polda Malut memecat sebanyak delapan personelnya karena melanggar aturan.
Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam, mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan.
Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.
Dia menegaskan, delapan anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021 diantaranya 4 merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.
Posting Komentar untuk "Tak Terima Dipecat karena Kasus Selingkuh, Seorang Polwan Gugat Kapolda Maluku Utara"