Kapolri Marah Besar Perintahkan Pecat Oknum Polisi Bermasalah: Bila Ragu, Saya Ambil Alih!
Banyaknya oknum polisi yang melanggar aturan ternyata membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo marah besar.
Kapolri pun langsung memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas oknum polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga mengintruksikan seluruh Kapolda dan Kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas.
Bahkan bila perlu diberikan sanksi pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel yang melanggar aturan.
Itu disampikan Kapolri dalam arahannya kepada jajaran melalui vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
“(Ada oknum langggar aturan) Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana,” tegasnya.
Mantan Kabareskrim ini juga meminta kepada jajarannya agar segera mengambil sikap tegas bila ada anggota Polri yang terbukti melanggar.
Hal itu agar menjadi pembelajaran terhadap anggota lainnya.
“Segera lakukan (tindakan) dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya,” ujarnya.
Karena itu, ia memerintahkan semua anak buahnya agar tidak usah ragu, atau jika tidak akan diambil alih sendiri olehnya.
“Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” tegasnya.
Menindaklanjuti banyaknya anggota polisi berkasus, Kapolri juga mengeluarkan 11 perintah.
Itu terkait tiga kasus yang membuat Polri menjadi sorotan.
Yakni kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Kemudian kasus Bripda NP anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tangerang.
Ketiga, kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
11 perintah Kapolri itu termuat dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021.
Surat telegram dikeluarkan per hari ini dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda agar menindak tegas pelanggaran anggota Polri dalam kasus kekerasan berlebihan.
“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan,” demikian bunyi poin pertama telegram Kapolri.
Selain itu, Kapolri juga meminta para pelanggar ditindak tegas.
Para Kabid Humas juga diminta untuk memberikan informasi terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan itu kepada masyarakat.
“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” bunyi poin kedua.
Di poin kedua, Kapolri juga memerintahkan para Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
Sedangkan pada poin ke-11, Kapolri meminta agar diberikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana.
“Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya,” bunyi poin terakhir itu. (fir/ruh/pojoksatu)
Posting Komentar untuk "Kapolri Marah Besar Perintahkan Pecat Oknum Polisi Bermasalah: Bila Ragu, Saya Ambil Alih!"