Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahfud Sebut Keluarga Nasabah yang Bunuh Diri akibat Pinjol Ilegal Tetap Ditagih dan Diteror


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku menerima laporan soal warga yang bunuh diri karena diteror perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mahfud mengatakan, pihak penyedia pinjol ilegal tetap meneror dan menagih utang kepada keluarga kendati nasabah telah meninggal dunia.

"Sudah banyak laporan ke saya juga, ada yang lapor, orang ada yang meninggal dunia karena itu (pinjol ilegal), tapi keluarganya diteror, disuruh bayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Mahfud mengatakan, nasabah tersebut awalnya meminjam uang kepada sebesar Rp 1.200.000.

Namun karena faktor suku bunga, jumlah utangnya kian tinggi. Nasabah itu pun diteror untuk segera melunasi utangnya. Karena diteror, Mahfud mengatakan, nasabah akhirnya memilih bunuh diri.

Tak berhenti sampai di situ, kata Mahfud, pihak keluarga juga ditero oleh perusahaan pinjol ilegal.

"Keluarganya diteror tapi memang tidak diberitakan karena memang dia dirahasiakan, kepada orangtuanya di kampung meninggal karena sakit perut," kata Mahfud.

Menyikapi banyaknya teror terhadap nasabah pinjol ilegal, Mahfud memperingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dalam memberantas pinjol ilegal.

"Kita enggak akan berhenti (tindak tegas), karena negara harus hadir melindungi rakyat," tegas Mahfud.

Pemerintah akan menggunakan instrumen pidana maupun perdata terhadap perusahaan pinjol ilegal.

Aturan yang dapat digunakan yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari sisi perdata, pinjol ilegal dipastikan tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif.

Posting Komentar untuk "Mahfud Sebut Keluarga Nasabah yang Bunuh Diri akibat Pinjol Ilegal Tetap Ditagih dan Diteror"