Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara, Perjalanan Kasusnya, hingga Insiden Bentrok dengan Ryan Jombang


JAKARTA, KOMPAS.com - Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021) ini.

Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.

Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

Pada Agustus 2021, Bahar bin Smith sempat berselisih dengan terpidana kasus pembunuhan, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur.

Menurut keterangan dari kuasa hukum Ryan Jombang, Benny Daga, perselisihan di antara keduanya berawal dari utang Bahar terhadap kliennya.

Ryan diduga dianiaya oleh Bahar bin Smith karena berusaha menagih utang. Bahar bin Smith beberapa kali meminjam uang dari Ryan dengan total hingga Rp 10 juta.

"Klien kami uangnya dipinjam beberapa kali oleh Habib Bahar secara bertahap dengan jumlah tertentu. Lalu pada saat diminta kembali, tidak pernah dikembalikan, yang ada klien kami diduga dianiaya," kata Benny di Bareskrim Polri, Jakarta, 19 Agustus 2021.

Namun, pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak.

Ichwan juga membantah kliennya meminjam uang hingga Rp 10 juta kepada Ryan. Ia pun mengatakan, persoalan itu berakhir damai.

"Namanya tahanan kan mereka mungkin punya kegiatan lain, aktivitas untuk makan, bisa beli apa. Dan uangnya itu enggak Rp 10 juta seperti informasi yang beredar, tapi jumlahnya kecil, hanya Rp 300.000 sampai Rp 500.000 saja. Pokoknya gambarannya masalah ini sudah selesai secara baik-baik, itu aja yang perlu dicatat," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Kalapas Gunung Sindur Mujiarto. Baik Ryan dan Bahar pun kemudian mengikuti program lanjutan pembinaan kepribadian dan kemandirian.

“Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan di mana pun, termasuk di dalam lapas," kata Mujiarto.

Ichwan mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menjemput Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur, Minggu pagi ini (21/11/2021).

Ichwan pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar bin Smith, terutama kepada Kepala Lapas Gunung Sindur serta jajaran.

Selain itu, menurut Ichwan, kliennya dan sopir taksi online yang jadi korban dalam perkara ini telah berdamai. Korban telah memaafkan Bahar bin Smith.

"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan, alhamdulilah akhirnya pagi ini, tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang pada Ahad ini, 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," ujar Ichwan.

Posting Komentar untuk "Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara, Perjalanan Kasusnya, hingga Insiden Bentrok dengan Ryan Jombang"