Sebut MUI Tak Bisa Sembarang Dibubarkan, Mahfud MD: Posisinya Kuat, Kedudukannya Sudah Sangat Kokoh
PR DEPOK - Isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia atau MUI kini kian menjadi sorotan publik.
Pasalnya, timbul pro dan kontra atas adanya desakan pembubaran MUI tersebut.
Terkait hal ini, Menko Polhukam RI, Mahfud MD, mengatakan bahwa adanya desakan pembubaran MUI itu adalah provokasi yang bersumber dari khayalan.
Ia mewanti-wanti agar tak ada pihak yang lantas berpikir mau membubarkan MUI hanya karena ada oknum yang ditangkap Densus 88.
"Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI". Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa," kata Mahfud MD, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Cuitan Mahfud MD. Tangkap layar Twitter @mohmahfudmd
Tak hanya itu, disampaikan Mahfud, keberadaan MUI tak akan mudah untuk dibubarkan.
Lantaran, menurutnya MUI saangat kokoh mengingat lembaga tersebut tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an," ujarnya menerangkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, salah satu aturan yang telah mencantumkan MUI adalah dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, lanjut Mahfud MD, Perbankan Syariah juga mencantumkan MUI di dalam aturannya.
Oleh karena itu, Menko Polhukam menilai bahwa MUI tidak bisa dibubarkan begitu saja.
"Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris oleh Densus 88, Mahfud MD meminta agar tak ada anggapan bahwa hal tersebut adalah tindakan menyerang MUI.
Menurut Mahfud, terduga teroris bisa ditangkap di mana pun.
"Pun penangkapan oknum MUI sbg tetduga teroris, "jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI". Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka," jelas sang Menko Polhukam.
Untuk diketahui, Densus 88 belum lama ini melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga terlibat terorisme.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 November 2021 terhadap tiga orang bernama Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad.***
Posting Komentar untuk "Sebut MUI Tak Bisa Sembarang Dibubarkan, Mahfud MD: Posisinya Kuat, Kedudukannya Sudah Sangat Kokoh"