Dari AS, AHY Kembali 'Ceramahi' Moeldoko Gemar Pamer Kekuasaan hingga Coreng Nama Baik Jokowi
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Twitter/@AgusYudhoyono
GALAMEDIA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan judicial review yang diajukan mantan kader Demokrat.
AHY mengaku bahwa sejak awal pengajuan gugatan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko dibantu Yusril Ihza Mahendra itu akan ditolak.
"Kami sangat menyambut gembira keputusan ini. keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal," ujar AHY dalam keterangan pers Rabu, 10 November 2021.
Saat memberikan keterangan, AHY menyebut dirinya tengah berada di Amerika Serikat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalani pengobatan kanker prostat.
Dia mengatakan bahwa gugatan itu sangat tidak masuk akal dan hanya akal-akalan pihak Moeldoko.
"Kami yakin bahwa gugatan itu akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal. Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko yang dibantu proksi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," imbuh AHY.
Tujuan akhir dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut kata AHY, adalah pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat.
Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mencium gelagar pihak Moeldoko yang gemar pamer kekuasaan.
AHY menduga, bahwa Moeldoko yakin faktor kekuasaan akan memuluskan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di tanah air," bebernya.
Selain itu kata AHY, tindakan Moeldoko jelas-jelas tak mengindahkan kehormatan dan etika keprajuritan.
"Lebih dari itu juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan," tegas AHY.
Seperti diketahui, MA menyatakan tidak menerima alias menolak permohonan judicial review yang diajukan Yusril selaku kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi.pada Selasa, 9 November 2021.
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut.***
Posting Komentar untuk "Dari AS, AHY Kembali 'Ceramahi' Moeldoko Gemar Pamer Kekuasaan hingga Coreng Nama Baik Jokowi"