Digugat Warga, Jokowi Diminta Hentikan Sementara Penyelenggaraan Pinjol
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 warga menggugat Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pinjaman online (pinjol) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya itu, 19 warga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan provisi agar pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjaman online.
"Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," demikian bunyi petitum gugatan seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).
Warga meminta pemberhentian sementara itu dilakukan sampai majelis hakim mengambil putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, warga juga menuntut pemerintah menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.
Gugatan warga negara atau citizen law suit ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021), dan terdaftar dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain Presiden Jokowi, warga juga menggugat sejumlah pejabat lain yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, serta Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimbob Santoso.
Kuasa hukum 19 warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait, menyampaikan, gugatan itu disampaikan atas dugaan perbuatan melawan hukum karena negara dinilai gagal mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online.
Padahal, berbagai masalah yang diakibatkannya berdampak pada masyarakat.
Hingga saat ini, LBH Jakarta telah menerima 7.200 aduan masyarakat yang terlibat masalah pinjaman online. Bahkan, dalam kurun waktu 3 tahun, data LBH Jakarta menunjukkan, terdapat 6 sampai 7 orang bunuh diri karena terlibat masalah pinjaman online.
Salah satu warga yang menjadi penggugat adalah Murhayati, ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).
Murhayati tergerak untuk menggugat Jokowi dan sejumlah pejabat negara lain karena melihat banyaknya penyandang disabilitas yang harus ikut terjerat pinjaman online.
“Banyak kelompok kami para penyandang disabilitas mental yang bahkan sampai ingin bunuh diri karena terjerat pinjol," kata Murhayati saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Posting Komentar untuk "Digugat Warga, Jokowi Diminta Hentikan Sementara Penyelenggaraan Pinjol"