KSAL Tantang Buktikan jika Ada Perwira AL Dibayar Rp 4,2 Miliar demi Bebaskan Kapal Asing
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono membantah ada perwira TNI AL yang dibayar USD 300 ribu atau Rp 4,2 miliar agar bisa membebaskan lusinan kapal asing yang ditahan di perairan Indonesia dekat Singapura.
"Kalau ada isu-isu seperti itu, ya silakan buktikan, siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas," ujar Yudo, usai memimpin upacara hari ulang tahun (HUT) Ke-76 Korps Marinir TNI Angkatan Laut di Lapangan Upacara Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
Ia mengatakan, apabila perwira TNI AL benar meminta bayaran, hal itu seharusnya jelas siapa dan pangkatnya apa, termasuk tempat berdinasnya.
Sebaliknya, jika hanya melempar isu, hal itu justru sulit untuk dibuktikan kebenarannya.
Di sisi lain, Yudo mengaku heran karena setiap ada penegakan hukum di perairan secara ketat selalu dibarengi isu negatif oleh pihak luar negeri.
"Ini saya kira kasus yang sering diisukan seperti itu, padahal ini adalah wujud penegakan kedaulatan, penegakan hukum di wilayah perairan kita," tegas dia.
Walaupun demikian, Yudo memastikan bahwa ke depannya tetap akan ada evaluasi dan konsolidasi.
Hal ini dilakukan bukan karena percaya begitu saja dengan isu miring tersebut, melainkan untuk mengecek kebenaran.
"Tapi bahwa penegakan keadulatan dan penegakkan hukum adalah TNI AL, sehingga kalau ada isu-isu seperi itu ya silakan, tapi kita tetap, kita tidak akan pernah berhenti untuk itu, apalagi ini sangat merugikan perairan Indonesia," jelas dia.
Dikutip dari Kompas TV, lebih dari selusin pemilik kapal mengeklaim telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar 300 ribu dollar Amerika Serikat atau Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan TNI Angkatan Laut.
Pembayaran dikarenakan kapal berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.
Hal itu diungkap pihak yang mengetahui langsung masalah tersebut seperti dilansir Al-Arabiya, Minggu (14/11/2021).
Selusin sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal, dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengaku mewakili TNI Angkatan Laut.
Tidak ada kepastian siapa penerima akhir pembayaran tersebut, dan apakah pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut.
Tidak pula bisa dipastikan siapa penerima akhir pembayaran tersebut, dan apakah pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut.
Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri pelayaran.
Posting Komentar untuk "KSAL Tantang Buktikan jika Ada Perwira AL Dibayar Rp 4,2 Miliar demi Bebaskan Kapal Asing"