Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Anggota DPR: Ngukurnya Bagaimana?

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap aturan wajib tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau waktu tempuh 4 jam.

Menurut Rahmad, aturan tersebut memang cukup sulit ditegakkan karena belum ada mekanisme untuk mengecek mana kendaraan yang sudah menempuh jarak 250 km atau waktu 4 jam.

"Memang tidak mudah menegakkan aturan setiap 250 kilometer itu, bagaimana pencatatannya, apakah berdasarkan plat nomor, kan tidak mungkin juga. Bagaimana mengukur awalnya 0 kilometer menjadi 250 kilometer per 4 jam, itu juga sulit kontrolnya," kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Rahmad berpendapat, aturan pengetatan perjalanan memang dibutuhkan untuk mencegah gelombang ketiga penularan Covid-19 yang dikhawatirkan terjadi pada akhir tahun nanti.

Oleh sebab itu, ia meminta agar aparat memastikan ketentuan tersebut benar-benar ditegakkan dan diawasi dengan ketat meski implementasinya dianggap sulit.

"Karena ini sudah ada aturan, tidak boleh wibawa itu menjadi lemah, aturan pemerintah menjadi tidak berwibawa ketika aturan pelaksanannya tidak dijalankan atau tidak ditegakkan," ujar politikus PDI-P itu.

Ia pun berpandangan, aturan ini hendaknya cukup diterapkan hingga akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022 demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Sehingga ketika nanti kita lalui bersama dengan baik, cukup kita kendalikan, saya kira aturan itu bisa kita ubah lagi. Artinya tidak saklek ya," kata Rahmad.

SE Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 mengatur bahwa dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.

Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan.

Sementara itu, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Posting Komentar untuk "Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Anggota DPR: Ngukurnya Bagaimana?"