Sah! MUI Terbitkan Fatwa Uang Kripto Bitcoin Cs Haram di Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hukum terkait penggunaan uang kripto di Indonesia. Dalam keputusannya, Majelis Ulama Indonesia menegaskan penggunaan uang kripto haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan jual beli uang kripto haram dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Berikut ketentuan lengkap Hukum Cryptocurrency Bitcoin Cs di Indonesia:
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Reporter: Nugroho Ganda Novianto
Posting Komentar untuk "Sah! MUI Terbitkan Fatwa Uang Kripto Bitcoin Cs Haram di Indonesia"