Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal BLBI, Tommy Soeharto Akan Ambil Langkah Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan mengambil langkah hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu diutarakan Tommy ketika menghadiri peresmian rest area 4.0 atau untuk truk yang bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).

"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy singkat sembari memasuki mobil usai meresmikan rest area, Rabu (10/11/2021).

Satgas BLBI baru saja menyita empat bidang tanah di kawasan Dawuan pada Jumat (5/11/2021). Penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Adapunnilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen mencapai Rp 2,61 triliun. Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Hari ini, Tommy Soeharto baru saja meresmikan rest area 4.0 atau depo logistik di kawasan yang sama, yakni Dawuan.

Namun, rest area tersebut tidak dibangun di atas tanah yang disita pemerintah. Asal tahu saja, empat bidang tanah yang disita Satgas BLBI adalah tanah atas PT Timor Putera Nasional, yakni PT KIA Timor Motors dan PT Timor Industri Komponen dengan luas mencapai lebih dari 124 hektar.

Sedangkan, rest area modern untuk truk ini dibangun di kawasan Industri Mandala Pratama Permai milik perusahaan Tommy yang lain, yakni PT Mandala Pratama Permai. Tommy sendiri menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.

Rest area dibangun sebagai hasil kerja sama dengan Bintang Baru Raya (BBR) Logistik.

Secara keseluruhan, luas tanah milik Tommy Soeharto di kawasan Dawuan mencapai sekitar 237 hektar. Sekitar 124 hektar tanah atas PT Timor Putera Nasional disita pemerintah, adapun pembangunan depo logistik dan jasa pendukung lainnya mencapai sekitar 20 hektar.

Manajemen PT Mandala Pratama Permai menegaskan, depo logistik, pengolahan air, dan pasar induk yang dibangun tidak berada di atas tanah yang disita pemerintah.

"Tidak ada kaitannya dengan masalah BLBI. Tidak ada BLBI di sini. Kalau tidak diizinkan berarti kita tidak bisa launching," ujar Operasional dan Asisten Direktur, Muhammad Haykal mewakili PT Mandala Pratama Permai.

Berikut ini aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI.

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Posting Komentar untuk "Soal BLBI, Tommy Soeharto Akan Ambil Langkah Hukum"