Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dihadapan Firli, Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri

MerahPutih.com - Jumlah kass korupsi yang besar di Indonesia, membuat Presiden Joko Widodo perintahkan penanganan dengan metode yang luar biasa. Dalam kurun Januari hingga November 2021, Polri telah menyidik sedikitnya 1.032 perkara korupsi, Kejaksaan sebanyak 1.486 perkara korupsi, sementara KPK 109 perkara korupsi.

Mengutip sebuah survei nasional yang digelar pada November 2021, Jokowi menyebut, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan dengan proporsi 15,2 persen, di bawah penciptaan lapangan pekerjaan mencapai 37,3%. Setelahnya, harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen.

"Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum jumlahnya juga termasuk luar biasa," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12).

Jokowi mengatakan, beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar juga berhasil ditangani secara serius.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini awalnya menyinggung kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan," imbuhnya.

Bahkan, dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara.

Kemudian Jokowi menyinggung kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Diketahui Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.

Jaksa meyakini mantan Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba itu terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

"Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun," kata Jokowi.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan, sepanjang 2021, lembaga antirasuah menerima 1.838 laporan gratifikasi dari para penyelanggara negara. Ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu bernilai sekitar Rp 7,48 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, dan Rp 5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara.

KPK, kata Ketua Firli Bahuri, terus berupaya untuk membangkitkan semangat budaya antikorupsi. Langkahnya, menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk menyusun peraturan agar pendidikan antikorupsi masuk dalam dunia pendidikan.

"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal, budaya antikorupsi, kita bangun SD SMP SMA sampai dengan perguruan tinggi," kata Firli. (Pon)

Posting Komentar untuk "Dihadapan Firli, Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri"