Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabur Selama 17 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Usai Turun dari Angkot

Terpidana Geni Gumilar (tengah) digiring petugas usai ditangkap di kawasan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Kamis, 9 Desember 2021. Deni merupakan buronan yang sudah kabur 17 tahun./dok. Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Setelah kabur selama 17 tahun, buronan terpidana kasus korupsi akhirnya ditangkap.

Terpidana bernama Deni Gumelar tersebut ditangkap saat berjalan kaki usai turun dari angkutan kota (angkot) di sekitar Jln. Kopo Bihbul, Kamis, 9 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, Deni Gumelar merupakan terpidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat.

"Hari ini sekitar pukul 9 pagi, terpidana ditangkap di sekitaran kawasan Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung," ujar Asep kepada wartawan, Kamis, 9 Desember 2021.

Terpidana Geni Gumilar (rompi merah) saat diperlihatkan petugas Kejati Jabar, Kamis, 9 Desember 2021. Deni merupakan buronan yang sudah kabur 17 tahun./Lucky M Lukman/Galamedia

Ditambahkan Asep, terpidana ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Jabar, Kejari Bandung dan KPK.

Sebelum ditangkap, terpidana Deni baru saja tiba di Bandung. Ia sebelumnya pergi dari Malang dengan menggunakan kereta api.

"Jadi dia selama ini menghilang, kerap berpindah-pindah kota dan terakhir di Malang. Bahkan terpidana ini juga sampai mengubah identitasnya. Tim kami yang menemukan, terus mengintai sampai akhirnya tadi pagi menangkap dia," ungkap Asep.

Terpidana Geni Gumilar (rompi merah) saat digiring petugas Kejati Jabar ke mobil tahanan, Kamis, 9 Desember 2021. Deni merupakan buronan yang sudah kabur 17 tahun./Lucky M Lukman/Galamedia

Saat ditangkap, Deni Gumilar hendak menuju salah satu rumah kerabatnya di Soreang. Ia tak bisa berbuat banyak ketika tim gabungan menyergapnya.

Asep menyatakan, terpidana Deni Gumilar dieksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646.

Terpidana Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364.

"Sekarang setelah kami amankan, terpidana Deni Gumelar ini akan menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," tandas Asep.***

Posting Komentar untuk "Kabur Selama 17 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Usai Turun dari Angkot"