Reuni 212, dari Aksi Penjarakan Ahok hingga Tuntut Bebaskan Rizieq
JAKARTA, KOMPAS.com - Reuni 212 akan kembali digelar pada 2 Desember 2021 besok. Pada tahun ini reuni akan digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor. Acara ini mendapat sorotan karena melibatkan massa dalam jumlah yang sangat besar di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di tanah air.
Lalu, apa sebenarnya reuni 212 itu dan kenapa selalu menjadi perbincangan hangat?
Aksi 212 awalnya digelar oleh massa di halaman Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat 2 Desember 2016. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dianggap telah menodai agama.
Ahok dinilai telah menodai agama Islam saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok, dalam pidatonya, mengungkapkan bahwa ada sejumlah oknum yang memprovokasi masyarakat untuk tidak mendukungnya dengan dalih Surat Al-Maidah ayat 51 yang berbunyi, "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin yang bagi sebagian mereka yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”.
Berikut kutipan pidato Ahok tersebut, "Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu".
Potongan video rekaman pidato dari pria kelahiran Belitung ini pun berdedar luas dengan cepat di sosial media, yang berbuntut dilaporkannya Ahok ke pihak berwajib dengan tuduhan penistaan agama.
Berhasil Penjarakan Ahok
Ribuan massa yang dikoordinir oleh sejumlah ormas Islam kemudian menginisiasi aksi demo pada 2 Desember 2016. Mereka datang tidak hanya dari ibukota Jakarta, namun juga daerah lain di Indonesia. Kekuatan yang besar ini bersatu untuk menuntut dipenjarakannya Ahok.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut bergabung dan melaksanakan salat Jumat bersama peserta aksi yang lain.
Jenderal Polisi Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai kepala kepolisian negara Republik Indonesia ikut meramaikan aksi tersebut.
Di tengah aksi masif untuk mendesak pemidanaan atas ucapan Ahok, polisi terus melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Dalam proses persidangan, majelis hakim juga beranggapan Ahok bersalah. Pria yang kini menjadi Komisaris di Pertamina itu akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada bulan Mei 2017.
Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara degan masa percobaan dua tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP, meski mendapatkan kritik yang tajam dari berbagai lembaga internasional.
Lembaga pegiat hak asasi manusia Amnesty International, misalnya, berpendapat bahwa penahanan terhadap Ahok ini akan menodai reputasi Indonesia yang dikenal sebagai negara toleran.
Tuntut Rizieq Dibebaskan
Setelah berhasil "memenjarakan" Ahok, kandidat kuat Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, aksi 212 masih tetap digelar tiap tahunnya dan diberi nama 'reuni 212'.
Aksi ini pun berkembang menjadi aksi yang kerap memberikan kritik tajam kepada pemerintah. Tuntutan yang disampaikan tiap tahunnnya berbeda-beda tergantung isu dan masalah yang tengah berkembang.
Pada tahun ini, aksi reuni 212 membawa tuntutan untuk membebaskan mantan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bamukmin mengatakan, ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan dalam reuni bulan depan: bebaskan Rizieq Shihab dari penjara, usut tuntas penembakan enam anggota laskar FPI, dan bebaskan para ulama yang baru-baru ini ditangkap.
Dikutip dari BBC News Indonesia, Novel mengaku yakin isu-isu tersebut bisa menarik massa "karena mereka sudah rindu untuk berjuang".
Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mei 2021 lalu, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Salah satu tokoh sentral di gerakan 212 itu kemudian mengajukan banding ke MA, dan masa hukumannya dikurangi menjadi dua tahun. Para pendukung gerakan 212 mengklaim hukuman tersebut didasari motif politik. Mereka juga menuduh penangkapan beberapa sosok ulama - termasuk seorang anggota Komisi Fatwa MUI - oleh Densus 88 sebagai bentuk "kriminalisasi".
Belum Dapat Izin Polisi
Panitia acara Reuni 212 menyatakan bahwa acara itu bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Aksi di patung kuda akan digelar pukul 08.00-11.00 WIB. Panitia mewajibkan seluruh peserta menjaga protokol kesehatan dan ciri khas 212.
Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan pada Senin, 29 November lalu. Setelah Aksi di patung kuda, acara kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB.
Namun, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengizinkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda.
"Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan belum menjelaskan secara terperinci upaya yang akan dilakukan kepolisian jika kegiatan tersebut tetap diselenggarakan. Dia hanya menyebutkan bahwa kepolisian bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.
"Polri mengatur ketertiban masyarakat berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku. Karena keselamatan masyarakat adalah yang utama," pungkasnya.
Di sisi lain, Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif mengatakan, acara di Jakarta tidak perlu mendapatkan izin dari polisi. Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.
Posting Komentar untuk "Reuni 212, dari Aksi Penjarakan Ahok hingga Tuntut Bebaskan Rizieq"