Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jokowi Ralat Janjinya, Ongkos Ibu Kota Baru Kini Boleh Bebani APBN

KOMPAS.com - Ibu Kota Negara (IKN) digadang-gadang menjadi wajah peradaban baru pusat pemerintahan di Indonesia. Perencanaan pembangunan ibu kota baru bergulir sejak kepemimpinan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya 2019.

Lokasi titik nol ibu kota baru yang nantinya diberi nama Kota Nusantara ini berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pemerintah secara resmi mengumumkan skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN yakni 53,3 persen. Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen.

Dengan kata lain, mayoritas dana untuk membangun IKN Nunsantara berasal dari uang APBN. Penggunaan uang rakyat ini dinilai banyak kalangan tak sesuai dengan janji Presiden Jokowi sebelumnya.

Kala itu, Jokowi berkomitmen untuk tidak akan membebani dana APBN. Pasalnya, pembangunan IKN dinilai akan membutuhkan pendanaan hingga hampir setengah kuadriliun atau Rp 466 triliun.

"Artinya anggaran, kita siap menjalankan keputusan ini, tetapi saya sampaikan ke Menkeu (Sri Mulyani) tidak membebankan APBN, cari skema agar APBN tidak terbebani," kata Jokowi di Istana Negara pada Mei 2019.

Mengingat besarnya dana pembangunan IKN, maka APBN hanya akan digunakan untuk infrastruktur dasar dan pendukungnya. Saat itu, Jokowi mengklaim pembangunan ibu kota baru hanya akan memakan seperlima anggaran negara.

Penjelasan Sri Mulyani

Sebelumnya diberitakan, anggaran pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) 2022 akan mencatut dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun anggaran program PEN tahun 2022 mencapai Rp 455,62 triliun. Pemerintah akan menggunakan anggaran di klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp 178,3 triliun untuk membangun IKN di Kaltim.

Sri Mulyani mengungkapkan, tahap I pembangunan dan pemindahan IKN yang dimulai pada tahun 2022-2024 memang bisa lebih banyak menggunakan dana APBN untuk menjadi trigger awal. Apalagi, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur dasar.

Kendati demikian dia menyadari, masyarakat masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan Indonesia masih dalam rangka pemulihan ekonomi. Selain menyiapkan anggaran IKN, dua hal itu akan tetap menjadi perhatian utama

Pemerintah kata Sri Mulyani, akan menyisir proyek mana saja dalam pembangunan IKN yang masuk spesifikasi pemulihan ekonomi sehingga konteks anggaran PEN tetap sebagai akselerasi pemulihan.

Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN sekaligus bangun momentum pembangunan IKN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pasca-Sidang Paripurna.

Dikritik

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengomentari rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berencana menggunakan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN pada tahun 2022.

Menurut Marwan, anggaran PEN murni dialokasikan untuk melindungi masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 11.

"Program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, dari sektor rill, sektor keuangan, dalam menjalankan usahanya," kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Rabu (19/1/2022).

Marwan berpendapat, pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan atau perlindungan masyarakat. Begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19.

"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Cuma kebun dan hutan saja yang mau kita bangun," ucap dia.

Lebih lanjut dia mengingatkan Sri Mulyani untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah disetujui oleh DPR bersama pemerintah. Jangan sampai pemindahan IKN justru menjerumuskan Sri Mulyani melanggar aturan.

"Saya ingatkan Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan juga kawan-kawan di Komisi XI agar kita tidak melanggar UU yang kita buat dan setujui bersama," tandas Marwan.

Posting Komentar untuk "Jokowi Ralat Janjinya, Ongkos Ibu Kota Baru Kini Boleh Bebani APBN"