KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Penangkapan Bupati dalam OTT di Langkat, Sumatera Utara, itu terkonfirmasi oleh sumber Kompas.com di KPK.
Selain Bupati, KPK juga mengamankan beberapa pihak dalam OTT tersebut.
“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Ali menyampaikan, saat ini tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT itu.
Ia menyatakan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung tersebut.
“Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi,” ucap Ali.
“Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” tutur dia.
Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara terperinci siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan terkait dugaan korupsi apa penangkapan di Langkat itu.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Barang bukti uang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Langkat pada Selasa (18/1/2022) malam. Di situ, KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang.
“Benar KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat, sekitar Pukul 19.00 WIB tadi malam,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
“Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan,” ucap dia.
Posting Komentar untuk "KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin"