Masih Ingat Zulkarnaen Dalang Bom Bali 1? Buron 18 Tahun, Kini Divonis 15 Tahun Penjara
Masih ingat Zulkarnaen dalang Bom Bali 1? pernah jadi buronan selama 18 tahun, kini divonis 15 tahun penjara.
Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman adalah otak dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002.
Koordinator Bom Bali I, Zulkarnaen divonis pidana 15 tahun penjara.
Vonis dibacakan dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Iya, betul (divonis 15 tahun penjara)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu.
Dalam amar putusan, Zulkarnaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan tersebut.
Lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni seumur hidup.
Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh JPU.
Jaksa meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam.
Ia diketahui buron selama 18 tahun.
Polisi menjelaskan bahwa Zulkarnaen tak hanya menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002 saja, tetapi juga peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun baru.
"Yang bersangkutan adalah otak peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru 2000 dan 2001," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 14 Desember 2020, dilansir dari Kompas TV.
Selain itu, menurut catatan Densus 88, Zulkarnaen menjadi arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada tahun 1998-2000.
Zulkarnaen juga disebut menjadi otak dalam peledakan kediaman duta besar Filipina di Menteng, Jakarta, pada 1 Agustus 2000.
Ramadhan menuturkan, Zulkarnaen merupakan salah satu petinggi kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Yang bersangkutan adalah pimpinan askari markaziyah JI, yang merupakan pelatih akademi militer di Afganistan selama 7 tahun,” ujar Ramadhan.
Rekam jejak Zulkarnaen
Foto: Kerusakan yang terjadi di lokasi ledakan bom di Kuta, Bali, di tahun 2002 (Bom Bali I). (AAP/Dean Lewins via Kompas.com)
Polisi mengungkapkan, terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman tidak hanya menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali I pada tahun 2002.
Adapun, Zulkarnaen ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020.
Ia sebelumnya buron selama 18 tahun.
"Yang bersangkutan adalah otak peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru 2000 dan 2001," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
"Kasus Bom Marriot pertama tahun 2003, kasus bom Kedubes Australia 2004, kasus bom Bali II pada tahun 2005." tuturnya.
Zulkarnaen juga disebut menjadi otak dalam peledakan kediaman duta besar Filipina di Menteng pada 1 Agustus 2000.
Ramadhan menuturkan, Zulkarnaen merupakan salah satu petinggi kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
“Yang bersangkutan adalah pimpinan askari markaziyah JI, yang merupakan pelatih akademi militer di Afganistan selama 7 tahun,” ujarnya.
Zulkarnaen juga diduga menyembunyikan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, yang merupakan salah satu aset dari kelompok JI.
Upik Lawanga telah lebih dahulu ditangkap di Lampung pada 23 November 2020.
Adapun Upik Lawanga merupakan penerus teroris Dr Azahari yang sudah meninggal dunia.
Upik Lawanga bahkan dipanggil sebagai profesor karena dianggap memiliki kemampuan membuat bom berdaya ledak tinggi atau high explosive.
Cok Ace Apresiasi Kepolisian
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) memberikan mengapresiasi kepada aparat kepolisian yang berhasil menangkap buron teroris bom Bali I di Lampung.
Apalagi, teroris yang berhasil ditangkap tersebut telah buron selama 18 tahun.
"Ya astungkara lah, akhirnya bisa didapatkan oleh aparat," ujar Cok Ace usai mengikuti Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (14/12/2020)
"Mudah-mudahan ini memberikan indikasi Bali akan aman ke depan," kata Cok Ace.
(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad) (Tribun-Bali.com/I Wayan Sui Suadnyana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalang Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar untuk "Masih Ingat Zulkarnaen Dalang Bom Bali 1? Buron 18 Tahun, Kini Divonis 15 Tahun Penjara"