Ryamizard Ryacudu Seret Nama Jokowi di Kasus Satelit Kemenhan : Presiden Keluarkan Diskresi
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu 2014-2019
- Dugaan korupsi kasus satelit Slot Orbit 123 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah dibawa ke ranah pidana.
"Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum," kata Mahfud MD dikutip dari akun Instgram resminya, Senin (17/1/2022).
Menurut Mahfud kasus tersebut sudah ada sejak tahun 2018 lalu.
Pada saat itu menteri pertahanan dijabat oleh Ryamizard Ryacudu.
Ryamizard Ryacudu buka suara soal kasus satelit tersebut.
Dikutip dari Tribun Jogja, Ryamizard mengakui Kemenhan saat memanfaatkan slot orbit pada 2015 lalu belum memiliki anggaran.
Tapi meski tak memiliki anggaran, Kemenhan harus tetap menyewa satelit tersebut demi menyelamatkan slot orbit.
Sebab kata dia, jika slot itu dibiarkan kosong maka ada ancaman kedaulatan terhadap negara.
Ryamizard mengatakan, Presiden jokowi mengeluarkan diskresi atau perintah kepada untuk menyelamatkan slot orbit yang berada di atas Sulawesi tersebut.
"Pertama karena ada diskresi dan kedua, ada ancaman kedaulatan kalau itu tidak dilakukan," ujar Ryamizard dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Senin (17/1/2022)
"Memang belum ada anggaran.Namun, kami harus segera mengisi slot itu untuk menunjukkan komitmen (mengisi slot orbit)," katanya.
Ryamizard menuturkan, ada unsur kedaruratan dalam pengisian satelit di slot orbit.
Sebab, apabila Indonesia tidak segera menunjukkan komitmennya kepada International Telecommunication Union (ITU), slot tersebut bisa diberikan kepada pihak lain.
Tercatat, pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 yang ada di slot itu keluar dari orbit sehingga terjadi kekosongan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Sebagaimana aturan ITU, slot tersebut harus diisi jika tidak mau diberikan ke negara lain.
"Saya ini prajurit, mendapat perintah selamatkan orbit 123 BT, saya lakukan dan berhasil. Kalau itu tidak saya lakukan, orbit itu bisa diambil pihak lain dan membahayakan kedaulatan negara," tegas dia.
Permasalahan proyek satelit itu berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.
Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Penjelasan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membawa kasus dugaan korupsi kasus satelit Slot Orbit 123 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ke ranah pidana.
Mahfud MD awalnya menjelaskan awalnya dirinya baru mengungkap kasus satelit tersebut.
Menurut dia kasus tersebut sudah ada sejak 2018 lalu.
Mahfud MD mengatakan dirinya baru membuka kasus tersebut karena saat itu dirinya belum menjadi Menkopolhukam.
"Mereka bertanya begini: Jika kasus ini sudah ada sejak tahun 2018, kenapa baru sekarang dibuka?
Jawaban saya kepada pers: Loh, tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya," tulis Mahfud MD.Menurut dia, sejak dirinya diangkat jadi Menko dirinya baru mengetahui saat di awal pandemi.
"Saya jadi tahu karena pada awal pendemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan," kata dia.
Kejadian itu kata Mahfud MD membuat dirinya mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali.
Namun Mahfud MD mengaku mencium keanehan.
Ia mengaku seperti ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalah satelit tersebut.
"Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).
Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan," kata dia.
Mahfud MD mengklaim presiden Jokowi meminta kasys tersebut dibawa ke ranah pengadilan pidana.
Begitu juga dengan respon Menkominfo, Menkeu setuju dan semangat untuk membongkar kasus tersebut.
Bahkan kata dia, Menhan saat ini Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika mengatakan tegas untuk membawa kasus ini ke pidanan.
"Bahkan Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum.
Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini.
Jadi, mari bersama-sama kita cermati dengan seksama pengusutan kasus ini" kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Posting Komentar untuk "Ryamizard Ryacudu Seret Nama Jokowi di Kasus Satelit Kemenhan : Presiden Keluarkan Diskresi"